No.
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)
|
1.
|
Produk Pelayanan
|
- Pelayanan pendaftaran pasien
- Pelayanan rekam me dis pasien
|
2.
|
Persyaratan Pelayanan
|
- Kartu identitas : KTP / KK / KIA bagi pasien baru
- Kartu berobat bagi pasien yang telah terdaftar
- Kartu BPJS/ KIS/ JKMM/ SKTM bagi peserta BPJS / KIS
|
3.
|
Sistem Mekanisme dan Prosedur
|
- Petugas loket meminta pasien prioritas (lansia, bayi, imunisasi dan disabilitas) mengambil nomor antrian di loket prioritas
- Petugas meminta pasien umum (pasien di luar kriteria prioritas) mengambil nomor antrian di loket prioritas.
Bagi pasien baru :
- Petugas memanggil pasien berdasarkan nomor antrian dan langsung melakukan pengecekan di pcare apabila pasien sudah terdaftar secara online
- Petugas melakukan identifikasi kelengkapan syarat pendaftaran
- Petugas mengentri data pasien ke aplikasi sikda generik dan pcare
- Petugas membuat rekam medis baru
- Petugas menulis data pasien ke buku register pendaftaran
- Petugas menyiapkan rekam medik pasien untuk diambil oleh masing-masing petugas ruang pelayanan
Bagi pasien lama :
- Petugas mengambil pasien berdasarkan nomor antrian dan langsung melakukan pengecekan di p-care apabila pasien sudah mendaftar secara online.
- Petugas melakukan identifikasi kelengkapan syarat pendaftaran
- Petugas melakukan pengecekan pada aplikasi SIKDA apabila kartu berobat pasien hilang.
- Petugas mengentri data pasien ke aplikasi sikda generik dan / p-care
- Petugas menyiapkan rekam medis pasien
- Petugas mengantarkan rekam medis ke ruang pelayanan masing-masing
|
4.
|
Jangka Waktu Pelayanan
|
Pasien baru : 5 menit
Pasien lama : 2 menit
|
5.
|
Biaya/ Tarif
|
Sesuai Peraturan Bupati Sidoarjo No. 82 Tahun 2020, kecuali pasien dari luar daerah Kabupaten Sidoarjo
|
6.
|
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi
|
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :
Puskesmas Waru Kabupaten Sidoarjo Jl. Barito No. 01 Wisma Tropodo, Waru, Sidoarjo
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui
a. telepon : 031-8676643
b. faksimile : 031-8676643
c. email : pkm_waru@yahoo.com
d. instagram : puskesmas_waru
e. website : puskesmaswaru.sidoarjokab.go.id
|
PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)
|
1.
|
Dasar Hukum
|
- Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik;
- Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan;
- Undang-undang nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga kesehatan;
- Peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 15 tahun 2014 tentang pedoman standar pelayanan;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomoer 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 27 Tahun 2019 tentang Akreditasi Puskesmas
|
2.
|
Sarana dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas
|
- Ruang kerja dengan pendingin ruangan
- Meja dan kursi
- Komputer
- Printer
- Kendaraan untuk visitasi sarana
- Alat tulis (Kertas, Ballpoint, spidol)
- Buku register
- Jaringan internet
|
3.
|
Kompetensi Pelaksana
|
- Pegawai yang memiliki pengetahuan di bidang rekam medis dan loket pendaftaran
- Pegawai yang mampu mengoperasikan komputer
|
4.
|
Pengawasan Internal
|
Tim Mutu Puskesmas
Kepala Puskesmas dan Kasubbag TU
|
5.
|
Jumlah Pelaksana
|
Maksimal 3 orang petugas loket pendaftaran
|
6.
|
Jaminan Pelayanan
|
Rekam medis
|
7.
|
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
|
- Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 4 Tahun 2018 tentang kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien
|
8.
|
Evaluasi Kinerja Pelayanan
|
- Secara berkala dilaporkan melalui e-kinerja Kabupaten Sidoarjo
- Evaluasi laporan berkala 1 (satu) tahun sekali
- Evaluasi melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
|